Senin, 12 April 2010

Berita Baru dari Kompas

Jumat, 09 April 2010
Wah.. Pajak Sarang Walet ke China Masih 17 Persen
SURABAYA,KOMPAS.com - Meski perjanjian pasar bebas ASEAN-China telah berlaku sejak Januari lalu. Namun, hingga saat ini ekspor sarang walet ke China masih terkena pajak sebesar 17 persen. Padahal potensi ekspor sarang walet Indonesia mencapai 500 ton hingga 600 ton per tahun dengan nominal sekitar Rp 7,5 triliun.

"Pemberlakukan pajak ekspor sebesar 17 persen ke China sangat disesalkan para peternak dan pedagang sarang walet. Ini sangat ironis karena negara-negara anggota ASEAN lainnya seperti Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Thailand dapat mengekspor sarang walet ke China tanpa terkena pajak," kata Ketua Asosiasi Peternak Pedagang Sarang Walet Indonesia (APPSWI) Wahyudin Husein, Jumat (9/4/2010) di Surabaya.

Dengan adanya tarif pajak sebesar 17 persen, para peternak dan pedagang sarang walet terpaksa mengekspor sarang walet melalui Hongkong. Ekspor sarang walet melalui Hongkong memiki konsekuensi berkurangnya harga sekitar Rp 2 juta per kilogram.

Harga sarang walet bersih berkisar Rp 16 juta hingga Rp 19 juta per kilogram. Karena melewati Hongkong, harga tersebut dipotong Rp 2 juta tiap kilogram menjadi rata-rata Rp 14 juta per kilogram hingga Rp 17 juta per kilogram. "Apabila tak ada pajak ekspor, sebenarnya harga sarang walet akan lebih mahal jika langsung diekspor ke China. Tapi, hingga sekarang China masih bersikeras untuk menerapkan pajak sebesar itu pada produk sarang walet dengan alasan Indonesia belum terbebas dari virus flu burung," ujarnya.

Wahyudin khawatir, mekanisme ekspor sarang walet yang musti melewati Hongkong justru menjadi alat politik dagang bagi pemerintah China. Ekspor sarang walet dari Indonesia ke Hongkong otomatis akan memberikan pemasukan devisa bagi Hongkong.

Saat ini, sebagian besar bahan baku sarang burung walet Indonesia justru diberi label produk Hongkong. Padahal, sebagian besar sarang walet itu berasal dari Indonesia.

Campur tangan pemerintah

Menyikapi masalah ini, APPSWI meminta Kementrian Perdagangan untuk memperjuangkan agar ekspor sarang walet ke China tak dibebani pajak seperti halnya produk-produk ekspor lainnya. "Kami juga berharap atase perdagangan Indonesia di China dapat berkomunikasi dengan asosiasi peternak dan pedagang sarang walet untuk menyelesaikan persoalan ini," kata dia.

Apabila ekspor sarang burung walet akhirnya dibebaskan dari pajak, para peternak dan pengusaha mengharapkan pemerintah memberlakukan aturan atau pembatasan agar sarang burung walet tak diekspor dalam bentuk bahan baku.

Alasannya, proses pengolahan bahan baku sarang walet menyerap tenaga kerja besar hingga mencapai 200.000 orang per hari. "Jika tak ada pembatasan seperti itu, maka orang China akan semakin leluasa mengambil bahan baku sarang burung walet ke Indonesia dan parahnya banyak tenaga kerja yang harus hilang karena proses pengolahan bahan baku berpindah ke China," ucapnya.

sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/04/09/21045337/Wah...Pajak.Sarang.Walet.ke.China.Masih.17.Persen
Diposkan oleh nelolov di 22:02

1 komentar:

  1. sip..sip
    bisa juga di share di fb
    coba lihat fb appwi ada berita serupa dari bisnisindonesia

    BalasHapus