Selasa, 09 Maret 2010

Berita Lama Tentang Perkembangan Sarang Burung Walet

Komoditi sarang burung walet kembali menjadi perbincangan.
Para petani dan pengusaha sarang walet pun dibuat resah. Hal ini karena munculnya isu akan dibentuknya tataniaga melalui lembaga koperasi, yang harus dilaksanakan petani dan pebisnis "liur" burung berwarna hitam pekat itu sendiri. Bahkan, pada Januari 1996, tataniaga juga akan dibentuk melalui Asosiasi Sarang Burung Walet Indonesia (ASBI).Di mata para petani, permasalahan tentang penerapan aturan penataan bisnis sarang walet ini agaknya justru semakin menjadikan ruwet dan rumit roda bisnis mereka. Akibatnya, secara terus terang menolak hadirnya pola tataniaga yang bakal diterapkan lewat institusi koperasi itu. Bagi petani, dibentuknya tataniaga sama dengan menghancurkan tatanan niaga yang sejak lama dijalankan dengan menganut pola konservatif.Harus diakui, petani lebih suka menggunakan sistem bisnis secaratradisional. Yaitu melalui kontak hubungan dagang dengan tengkulakalias pengijon secara langsung. Melalui pola ini, petani merasa lebihbisa mengendalikan harga, mengatur kualitas, dan kapasitas produksi,serta yang terpenting mampu menjalin ikatan moral antarpelaku bisnissarang burung walet tersebut.Di luar ngototnya para petani sarang walet menolak hadirnya polatataniaga itu, pihak Pemerintah melalui Ditjen Koperasi PedesaanDepkop dan Pembinaan Pengusaha Kecil, mengharapkan para petani bisa menyatukan visi bisnisnya melalui lembaga koperasi. Sebab, wadah koperasi akan lebih mampu meningkatkan taraf kesejahteraan para petani. Selain itu, koperasi tentunya lebih bisa mengendalikan tatanan bisnis yang terkait dengan kuota ekspor, maupun harga jual komoditi sarang walet.Maka, pertanyaannya sekarang, mengapa petani atau pengusaha secara tegas menolak diberlakukannnya tataniaga? Sarang burung walet memang merupakan bisnis cukup menggiurkan. Tak mengherankan kalau komoditi ekspor yang mampu menyumbangkan perolehan devisa negara senilai triliunan rupiah per tahun ini, menjadi rebutan para pelaku bisnis.Dan tak sedikit pula investor dari sektor lain sangat berhasratmengembangkan bisnis ini untuk dijadikan investasi alternatif. Data diAsosiasi Peternak dan Pengusaha Sarang Walet Indonesia (APPSWI) Jatim mennyebutkan bahwa volume dan nilai ekspor sarang walet dari tahun ke tahun terus meningkat. Misalnya pada 1993 nilai ekspor mencapai 49,2 juta dolar AS (Rp 118 miliar), pada 1994 senilai 63,3 juta dolar AS (Rp 151 miliar), pada 1995 mencapai 68,9 juta dolar AS (Rp 165 miliar). Meski tak diketahui pasti nilainya, yang jelas sepanjang 1996 produksi sarang burung walet secara nasional mencapai 375 ton.
Budidaya sarang walet sendiri, di Indonesia sebenarnya merupakan usaha alternatif penduduk di pesisir Pantai Utara (Pantura) Jawa. Sampai akhir tahun lalu tercatat jumlah budidaya sarang walet goa sudah mencapai 2.470 buah, dan 350 bangunan rumah sarang walet. Khusus untuk perumahan, jumlah bangunan yang digunakan budidaya walet terus bertambah. Data terakhir (awal 1997) menyebutkan, jumlahnya mencapai 3.380 buah atau rata-rata per tahun naik sebesar 88 persen.Wajar jika sampai saat ini, Indonesia merupakan negara mengeksporsarang walet terbesar di dunia dan belum ada saingannya. Eksporterbesar adalah komditi sarang walet putih (aerodramud fushipagus),serta sarang walet hitam (aerodramus maximus). Salah satu negaratujuan ekspor yang cukup potensial adalah Hong Kong. Pada 1994, Hong Kong mampu menyedot komoditi sarang walet sebanyak 66,9 persen.
Tahun berikutnya (1995) mencapai 71,8 persen. Tiga tahun terakhir, pangsa pasar di Hong Kong mencapai kenaikan 40,08 persen atau rata-rata per tahun naik 18,35 persen.Negara-negara di daratan Cina merupakan negara konsumen sarang walet terbesar adalah negara-negara di daratan Cina. Sementara Hongkong, dan Singapura merupakan negara yang menyebarkan komoditi tersebut ke seluruh dunia, seperti ke negara-negara Eropa, Afrika, Amerika, dan Asia Tengah.Dari data tersebut agaknya bisa tecermin, bisnis sarang walet takperlu mengeluarkan modal besar, namun bisa meraih keuntungan besar. Ini jelas benar-benar menggelitik pebisnis di sektor lain buat pindah jalur. Alasan inilah yang antara lain memunculkan gagasan pembentukan tataniaga, termasuk lewat koperasi.Koperasi boleh jadi soko guru perekonomian negeri ini. Namun, jikasudah terkait dengan tataniaga agaknya petani dan pengusaha tetap pada pendiriannya. "Penolakan kami terhadap pola tatananiaga sarang walet semata karena pertimbangan moral. Sebab, selama ini petani sudah tentram dengan pola yang dijalaninya, yakni sistem bisnistradisional," kata Wahyudin Husein, Ketua APPSWI Jatim menanggapirencana tataniaga tadi.Menurutnya, pola tradisional yang dilakukan para petani dan pengusaha itu sama sekali tak akan merugikan. "Ya, ibaratnya pola dagang sarang walet antara petani dan para tengkulak tersebut telah berjalan mesra seperti sepasang suami istri." Jika dimasuki pihak ketiga, yakni koperasi atau tataniaga melalui lembaga lain, dikhawatirkan keharmonisan tersebut malah terganggu, sehingga bukan tak mungkin justru merugikan petani. Lagipula, pembentukan koperasi itu dilakukan berdasarkan keanggotaan.
Lalu, apa jadinya kalau kenyataannya petani yang tentunya tercatat sebagai anggota tak menyetujui dibentuknya koperasi hanya buat melaksanakan tataniaga sarang walet.Kekhawatiran yang sama juga dilontarkan Hamid, petani dan pengusaha sarang walet dari Sidayu, Kabupaten Gresik. Ia bilang, munculnya isu monopoli bisnis sarang walet dengan dalih pembentukan koperasi itu, secara tak langsung justru bakal membunuh para petani. "Terus terang kami sangat terkejut dengan munculnya isu monopoli tersebut. Kami sangat mengkhawatirkan nasib para petani burung walet, yang nantinya bisa seperti nasib para petani cengkih setelah ada tataniaga itu," tandas Hamid. Tanpa tataniaga, ia tetap merasa optimis sarang walet tetap menjadi salah satu komoditi andalan demi menyokong devisa negara. Dan untuk itu, komoditi sarang walet ini harus tetap menjadi komoditi andalan negara tanpa harus diatur secara njlimet. Lain kata tanpa tataniaga. Di Gresik sendiri para petani sarang burung kini mencapai 400 petani dengan omset penjualan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Sedangkan seluruh Jatim kapasitas produksi sarang walet mencapai 35 ton per tahun. Munculnya isu tataniaga ini, bagi Farhan, petani sarang walet asal Pasuruan, Jatim sangat mempengaruhi harga jual sarang walet. Saat ini harga sarang walet menunjukkan kecenderungan menurun. Dari semula harganya mencapai Rp 7 juta per kilogram, kini turun menjadi Rp 5 juta hingga Rp 4 juta per kilogram. Harga sarang walet, terakhir ini mencapai Rp 4 juta per kilogram (untuk sarang walet putih), dan Rp 2 juta per kilogram untuk sarang walet warna hitam (hasil dari gua).Petani lain dari Pasuruan, yakni KH Zaki Ubaid secara tegas mengatakan bahwa tataniaga tak diperlukan petani sarang walet. Ia menganggap bisnis sarang walet ini ibarat bisnis yang sulit diatur tapi sudah berjalan rapi, dan petaninya sudah merasa tenteram. "Selama ini, kami sangat trauma dengan tataniaga yang pernah diberlakukan seperti tataniaga cengkih, bawang putih, dan lainnya," kata Zaki. Dirjen Pembinaan Koperasi Pedesaan Depkop dan PKK, Sidiq Prawiwiranegara saat melakukan dialog dengan para petani/pengusaha sarang walet di Surabaya, belum lama ini mengatakan bahwa pembentukan koperasi untuk para petani sarang burung walet ini hanya merupakan tawaran yang diajukan pemerintah. Sebab, kata Sidiq, koperasi sebagai program pemerintah merupakan asas dari kesamaan dan kepentingan bersama untuk tujuan penyatuan kekuatan terhadap efisiensi para petani sendiri. "Kalau para petani membentuk koperasi, hal itu akan lebih bagus. Namun pembentukan koperasi ini, tentunya atas dasar kesukarelaan. Kalau memang tak mau, itu merupakan hak para petani," ujar Sidiq yang didampingi Direktur Bina Peternakan Ditjen Koperasi Pedesaan Depkop dan PKK, Teguh Budiana. Sementara pengamat ekonomi, Didik J Rachbini,dalam kesempatan sama mengutarakan pandangan sama dengan para petani. Ia beralasan situasi sudah tak memungkinkan lagi lantaran struktur dan jaringan pasar sudah dikuasai petani. Selain itu, para petani sudah cukup trauma dengan pola-pola tataniaga yang pernah dibentuk.Penolakan petani dan pengusaha sarang walet terhadap pembentukantataniaga ini, dipertegas Ketua APPSWI Jatim, Wahyudin Husein.Dijelaskannya, meskipun selama ini para petani dalam cara mengelolamaupun memasarkan produksi sarang waletnya dengan pola tradisional, namun tak pernah terjadi masalah serius yang dihadapi. Penjelasan tersebut memang sengaja dilontarkan Wahyudin karena isu pembentukan tataniaga justru muncul akibat ada tudingan para petani dibuat resah para pengijon. Padahal, ditambahkannya, sebenarnya sistem pengijon hanya berlaku bagi para petani penggarap (istilah untuk pemetik sarang walet di goa-goa -- Red). Sedangkan para petani yang punya sarang walet di rumah-rumah sama sekali tak mengenal sistem pengijon. Mereka rata-rata memiliki jaringan pasar yang cukup kuat. Memperhatikan kondisi dan kenyataan di atas, akankah komoditi sarang walet ini akan terus dianggap rumit sehingga perlu dibentuk tataniaga?Bagaimana pula dengan penolakan para petani sarang walet ini, apakah bisa dipertimbangkan, atau justru perlu dibenahi struktur jaringan pasar yang masih tradisional. Pendek kata, masih perlukah gagasan tataniaga sarang walet diwujudkan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar